Studi Studi Pascatambang
(Mine Closure Studies)

Kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan merupakan keinginan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat dan perusahaan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana kegiatan pertambangan diwajibkan untuk memenuhi kaidah good mining practice, serta berwawasan lingkungan. Selain itu ketentuan mengenai Reklamasi dan Pascatambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010, tentang Reklamasi dan Pascatambang,  mewajibkan bahwa dalam kegiatan Reklamasi dan Pascatambang untuk memasukkan prinsip-prinsip Lingkungan Hidup, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Konservasi.
Studi studi pascatambang terkait program-program dan rencana pascatambang sangat penting dalam menentukan keberhasilan program pascatambang dan pemenuhan kritera keberhasilan pascatambang.  Studi pascatambang tersebut antara lain studi pembuatan lahan basah buatan (constructed wetland) untuk pengolahan air limbah pertambangan secara pasif, studi reklamasi pascatambang,  studi sosial dan konsultasi pemangku kepentingan terkait pascatambang, dll.

STUDI LAHAN BASAH (CONSTRUCTED WETLANDS)
Perkembangan industri pertambangan yang sangat cepat pada dekade ini telah mengakibatkan pencemaran air limbah dari industri pertambangan sangat besar.  Untuk itu diperlukan sistem pengolah air limbah pertambangan yang murah, mudah dioperasikan serta hasilnya memadai untuk mengolah limbah air pertambangan.
Lahan Basah Buatan sebagai alternatif yang tepat untuk mengolah air limbah pertambangan dengan pertimbangan sebagai berikut :

  • Merupakan sistem pengolah air limbah yang murah dan mudah dioperasikan
  • Hasilnya tidak kalah dibandingkan dengan sistem pengolah air limbah yang canggih.
  • Tidak memerlukan perawatan yang rumit, karena dasar pengoperasiannya sama dengan pertanian.
  • Tidak diperlukan teknisi khusus untuk mengoperasikan.
  • Sistem yang berkesinambungan secara alami (environmental sustainable) karena menggunakan energi matahari dan tumbuhan
  • Dapat digunakan untuk menurunkan kandungan logam dalam air limbah pertambangan seperti  Besi, Mangan, Kadmium, Tembaga, Seng, dll., serta  Sulfat, Acidity dan Suspended Solid.
  • Dapat diterapkan untuk air limbah yang dapat diolah  oleh kombinasi dari proses biologi dan fisika.
  • Design wetlands  yang dipilih dapat disesuaiakan dengan limbah yang akan diolah didasarkan dari tujuan dari sistem  lahan basah buatan yang akan dipakai.

Untuk membuat wetlands buatan yang efektif untuk  mengolah air limbah pertambangan, diperlukan suatu studi lahan basah buatan (constructed wetlands) sebelum dibuat lahan basah yang sesungguhnya.
Studi lahan basah buatan untuk pascatambang, antara lain meliputi identifikasi dan pemilihan vegetasi tanaman pada lahan basah buatan,  rekomendasi tanaman pada wetlands yang sesuai, pengelolaan dalam penanaman pada lahan basah buatan.  Tipe dan luasan lahan basah  buatan yang akan  dibuat  dilakukan melalui tahapan percobaan pembuatan lahan basah  (wetlands trial).
Studi mengenai lahan basah buatan yang baik akan menghasilkan rekomendasi yang efektif dalam pengelolaan air limbah pertambangan, serta dapat memenuhi kriteria keberhasilan dan baku mutu kualitas air pada pascatambang. Hal ini tentunya juga pemenuhan terhadap regulasi baku mutu kualitas air yang ditetapkan pemerintah, sehingga menghindari adanya pekerjaan yang berkepanjangan untuk pengelolaan air pada pascatambang.

STUDI REKLAMASI PASCATAMBANG
Lahan bekas pertambangan mempunyai karakteristik yang sangat berbeda dengan lahan normal, akibat terjadinya perubahan struktur tanah terkait kegiatan penambangan dan penimbunan.  Studi reklamasi guna menemukan metode yang tepat dalam melakukan reklamasi lahan bekas pertambangan sangat penting dalam menunjang keberhasilan pascatambang
Reklamasi pascatambang merupakan hal yang sangat penting dalam keberhasilan pascatambang. Selain untuk memulihkan fungsi lahan, reklamasi pascatambang juga bertujuan untuk memenuhi kriteria keberhasilan pascatambang sesuai peruntukannya serta memenuhi ketentuan peratuaran yang berlaku. Persiapan lahan (site preparation), perbaikan soil (soil improvement), penanaman (planting) dan pemeliharaan tanaman (plant maintenance) merupakan ha l- hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan reklamasi pascatambang.
Sebagian besar areal pertambangan di Indonesia berada di dalam kawasan hutan, untuk itu  selain persiapan lahan dan masalah soil, pemilihan jenis  tanaman reklamasi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan reklamasi pascatambang. Hal ini terkait dengan pemenuhan regulasi pemerintah (kehutanan dan lingkungan hidup), kesesuain dengan rencana tataguna lahan akhir pada pascatambang, kondisi lahan pertambangan, serta ketersediaan bibit dan informasi silvikultur di daerah pertambangan yang bersangkutan.
Studi reklamasi yang baik akan memberikan hasil reklamasi yang diharapkan dan memenuhi kriteria keberhasilan pascatambang yang ditetapkan dan dokumen pascatambang dan pemenuhan regulasi pemerintah, sehingga akan memudahkan dalam pencairan jaminan pascatambang dan pengembalian areal ijin usaha pertambangan ke pemerintah di kemudian hari.

KONSULTASI PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER CONSULTATION)
Konsultasi dengan pemangku kepentingan merupakan hal yang harus dilakukan, membuat Docukumen Rencana Pascatambang,  sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.  Tujuan dari konsultasi dengan Pemangku kepentingan adalah untuk mendapatkan masukan dari Para Pihak terkait untuk menyusun dan menyempurnakan Dokumen Rencana Pascatambang serta menyepakati rencana tindak lanjut tahapan berikutnya, setelah dilakukan konsultasi.
Konsultasi yang efektif dengan pemangku kepentingan sangat diperlukan, terutama untuk menyatukan keinginan pemangku kepentingan, kewajiban, kemampuan, serta kepentingan perusahaan pertambangan, dalam koridor peraturan yang berlaku.
Selain persiapan yang baik dalam melakukan konsultasi pemangku kepentingan, beberapa prinsip dalam pelaksanaan konsultasi pemangku kepentingan  yaitu :

  • Melakukan konsultasi pada waktu yang tepat bagi para Pemangku Kepentingan (stakeholder).
  • Menyediakan informasi / data data pendukung yang memadai dan transparan kepada Pemangku Kepentingan.
  • Dalam berdiskusi harus adil dan informatif bagi Pemangku Kepentingan
  • Merespon permintaan informasi, keluhan dan kekawatiran para Pemangku Kepentingan.
  • Memakai bahasa yang jelas dan sopan.
  • Membuat konsultasi yang effektif karena berdampak terhadap pengambilan keputusan Pascatambang.
  • Terbuka untuk merubah program apabila diperlukan, baik dari perspektif Pemangku Kepentingan  atau Perusahaan

Komponen dalam konsultasi pemangku kepentingan (stakeholder) dalam penyusunan Dokumen Rencana Pascatambang terdiri dari Pemerintah, Masyarakat dan Perusahaan. Peran fasilitator sangat penting dalam mengarahkan konsultasi pemangku kepentingan secara efektif.